Mahasiswa menuntut agar UU TNI tersebut dicabut. Di sisi lain UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Tujuh dari sembilan mahasiswa itu bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatannya. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. Yang digugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut.
“Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional,” jelas Abu Rizal Biladina.
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.
Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.
Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah RUU TNI disahkan.