Koalisi Masyarakat Sipil bakal melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah itu diambil karena mereka menilai proses penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP dinilai melanggar hukum, terutama terkait transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik yang bermakna.
