Bisnis.com, JAKARTA – Anda bisa cek daftar penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah melalui link ini.
Jika mengaca pada aturan sebelumnya, karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat bantuan berupa BSU dari pemerintah.
Oleh sebab itu, banyak yang berharap hal tersebut kembali dilaksanakan pada akhir tahun 2025 ini.
Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada sisa tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa hal ini disampaikan seiring masih adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa BSU akan kembali disalurkan pada Oktober 2025.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Namun Anda tetap bisa mengecek apakah Anda penerima BSU atau tidak.
Syarat Mendapat BSU Rp600.000
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Penerima BSU Rp600.000
1. Melalui Situs Kemnaker
Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Lengkapi kode keamanan yang muncul.
Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui JMO
Unduh aplikasi JMO
Daftar akun
Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
penyaluran dan informasi rekening tujuan.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
