Bekasi, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2024).
Tempat pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) ini mencakup luas sekitar 0,75 hektare. Berdasarkan keluhan masyarakat, tempat tersebut menyebabkan keresahan karena potensi pencemaran lingkungan.
Plt Deputi Penegakan Hukum KLH Rasio Ridho Sani menegaskan penyegelan dilakukan setelah pengawas lingkungan memverifikasi laporan masyarakat dan menemukan aktivitas ilegal di lokasi.
“Pengawas lingkungan hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” ungkap Rasio pada Selasa (26/11/2024).
Menurut hasil verifikasi lapangan, sampah yang menumpuk di lokasi ini berasal dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan Bekasi Utara. Diketahui, aktivitas ilegal pembuangan sampah ilegal ini berlangsung sejak akhir Oktober 2024 dan melibatkan pengelola sampah individu yang tidak memiliki izin resmi.
“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” tambah Rasio.
KLH mengidentifikasi terduga pelaku dan terus mendalami kasus tempat pembuangan sampah ilegal ini melalui koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Jika ditemukan unsur pidana, PPNS akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Rasio.
Lokasi pembuangan sampah ilegal ini tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan secara serius. Tindakan tegas yang diambil KLH diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus pembuangan sampah ilegal serupa di masa depan.