KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung. Penyegelan dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Penyegelan TPA Bakung ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (28/12/2024). Di TPA Bakung, Menteri Hanif Faisol mengecek langsung pengelolaan dan kondisi gunungan sampah yang sudah terbentuk sejak belasan tahun terakhir.

Dalam inspeksi ini, Hanif Faisol menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, Hanif Faisol juga menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak berjalan dengan baik.

Atas temuan pelanggaran tersebut, Hanif Faisol langsung melakukan penyegelan TPA Bakung. Tidak hanya melakukan pemasangan plang segel, di TPA Bakung, juga dipasang garis kuning sebagai larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebelum melakukan penyegelan, KLH telah melakukan penelusuran dan mendapati indikasi adanya pelanggaran di TPA Bakung. Hanif Faisol mengatakan, tindakan penyegelan TPA Bakung merupakan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai yang menjadi aturan undang-undang tersebut.

Menurut Hanif Faisol undang-undang tersebut memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. 

Pengelolaan sampah harus memenuhi sembilan asas untuk tiga tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini. Yang ditimbun di sini itu kita lihat masih utuh. Seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja,” kata Hanif Faisol.

Hanif menjelaskan, dari hasil penelusuran petugas pengawas, pihak menemukan indikasi pelanggaran undang-undang tersebut. Pasalnya, TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah secara mulai dari meningkatkan kesehatan dan lingkungan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Bisa kita lihat sampah yang ditimbun di sini masih utuh, karena yang bisa masuk TPA hanya residu sampah. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru yang lebih mahal,” ujar Hanif Faisol.

Lebih lanjut Hanif Faisol mengungkapkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.

“Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung,Eva Dwiana mempertanyakan langkah KLH terkait kegiatan penyegelan di TPA Bakung. Menurut Eva, ia maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sama sekali tidak mengetahui maksud maupun tujuan langkah penyegelan tersebut.

“Bunda enggak mengerti ya kenapa dikasih plang begini, bunda enggak paham. Dari kami Pemkot Bandar Lampung sudah kerja maksimal luar biasa, kesalahannya di mana,” kata Eva Dwiana di TPA Bakung.

Eva mengungkapkan, Jika yang dimaksud pihak kementerian terkait kesalahan pemrosesan sampah, pengelolaan serupa di TPA Bakung sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tepatnya pada 1994. Kendati dipertanyakan kenapa kegiatan penyegelan ini baru dilakukan.

“Ini dari  tahun 1994. Kita juga sudah berupaya, teman-teman juga tahu kita kerja sudah kayak apa,” ujar Eva Dwiana.

Disinggung terkait upaya relokasi TPA Bakung, Eva menyatakan pihak telah bekerja keras menggandeng dan mengajak para investor untuk membangun sekaligus membiayai TPA baru. Namun upaya itu hingga kini masih nihil.

Oleh karenanya, ia berharap langkah KemenLH ini mampu memberikan jalan keluar atas persoalan pengelolaan sampah TPA Bakung yang selama ini diakui terus menjadi pekerja rumah bagi Pemkot Bandar Lampung.

“Kalau peraturan ini salah ya tolong tunjukin salahnya, karena kami tahu semua sampah di kota sudah kami tampung di sini. Kalau ada uang ini udah jadi briket semua ini,” ucap Eva Dwiana.

Setelah dilakukan penyegelan, saat ini kegiatan operasional TPA Bakung, Bandar Lampung sepenuhnya berada dalam pengawasan KLH.  Dengan mengantongi sejumlah bukti pelanggaran di TPA Bakung, KLH memastikan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.