KLH Bekukan Operasional 4 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Mana Saja?

KLH Bekukan Operasional 4 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Mana Saja?

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah membekukan sementara empat perusahaan yang diduga memperparah bencana banjir di Sumatra.

Berdasarkan siaran pers Kemen LH, pembekuan itu dilakukan setelah kementerian melakukan verifikasi udara dan pemeriksaan di lapangan dalam beberapa hari terakhir.

“KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai, sehingga total empat perusahaan saat ini dihentikan sementara operasionalnya,” dalam siaran pers Kemen LH, dikutip Minggu (7/12/2025).

Hanya saja, Kemen LH belum mengungkap satu perusahaan yang telah dibekukan ini. Sementara itu, untuk tiga perusahaan yang diketahui telah dihentikan operasionalnya yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).

Adapun, penghentian sementara ini merupakan langkah pencegahan dari pemerintah untuk memastikan aktivitas usaha tidak memperburuk kondisi hidrologi dan keselamatan masyarakat di kawasan hulu DAS. 

Sementara itu, Menteri LH sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak secara administratif maupun hukum terhadap pihak yang memperparah bencana alam di Sumatra ini.

Dia juga menegaskan proses audit lingkungan, pemeriksaan ketentuan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan dengan ketat, transparan, serta melibatkan pakar independen. 

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat; bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutur Hanif.