PANGKALPINANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH), guna memperketat pengawasan penambangan di Indonesia.
“Kita berharap dengan Permen LH ini, kita bisa mengantisipasi kerusakan lingkungan dampak penambangan ini,” kata Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Ardhi Yusuf di Pangkalpinang, Senin, 24 November.
Dalam memperketat pengawasan penambangan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan ini, Menteri Lingkungan Hidup akan mengeluarkan Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 dengan aspek pengawasan sangat tegas.
“Perusahaan-perusahaan yang aktif diawasi dengan ketat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diantisipasi dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan dengan adanya permen lingkungan hidup ini dapat menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas penambangan di daerah ini.
“Pemerintah harus memperketat pengawasan tambang ini, karena banyak pemerintah provinsi, kabupaten yang mengeluar izin perusahaan tambang ini di daerahnya,” katanya.
Ardhi berharap dengan adanya Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ini dapat memperkuat pengawasan penambangan di izin usaha penambangan (IUP) maupun di luar IUP.
“Kalau dulu kita tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum pidana terhadap aktivitas tambang di dalam Kawasan IUP dan hanya dilakukan di luar IUP. Dengan adanya permen ini maka kita bisa melakukan tindakan pidana terhadap tambang-tambang aktif di dalam maupun luar IUP,” katanya.
