Klarifikasi Sumbangan Rp 2,2 Juta di SMKN 1 Kota Depok, Politikus PDIP: Sukarela, Tidak Boleh Dipatok

12 September 2023, 7:44

TEMPO.CO, Depok – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman angkat bicara soal sumbangan pendidikan di sejumlah SMA dan SMK negeri yang dikeluhkan orang tua siswa. Sumbangan itu disebut untuk menutupi kekurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS).Ikravany telah melakukan klarifikasi ke SMKN 1 Kota Depok tentang dugaan pungli yang sempat viral. Dia mengatakan kewenangan SMAN dan SMKN berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun lantaran laporannya dari warga Depok, Ikra merasa berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.”Jadi karena ada informasi kepada kami soal sumbangan jadi saya datang walaupun SMK itu kewenangan provinsi, tapi yang sekolah di sini kan warga Depok. Sebagai anggota DPRD maka saya klarifikasi ke sini,” kata Ikra, Senin, 11 September 2023.Anggota dewan dari dapil Cilodong-Tapos ini mengatakan sumbangan pendidikan tersebut sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat. Bila bentuknya sumbangan, kata politikus itu, sifatnya sukarela dan tidak dipatok besaran donasi yang diberikan.”Tapi bahwa ada kebutuhan sekolah itu betul sehingga ada sumbangan yang sifatnya sukarela, saya tadi sudah dijelaskan bahwa tidak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa terkait dengan sumbangan,” katanya.Dia mengatakan sekolah mempunyai sejumlah kebutuhan yang tidak dibiayai dana BOS. “Secara perundangan-undangan, sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana,” ucap Ikra.Iklan

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala SMKN 1 Kota Depok, Ikra mengatakan pihak sekolah sudah menegaskan itu bukan sumbangan wajib.”Tapi sifatnya memang sumbangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, Jadi tidak mengikat, tidak ditujukan, tidak ditentukan jumlah, waktu maupun subjeknya. Siapa saja bisa bantu, yang mau nyumbang Rp100 ribu, Alhamdulillah. Yang mampu Rp2 juta atau Rp10 juta bisa,” katanya. Anggota DPRD Depok itu mengatakan, menurut perundang-undangan sekolah boleh meminta sumbangan, namun tidak boleh dipatok Rp 2,2 juta per orang seperti itu. “Itu yang nggak boleh, kasih tahu saja ini kebutuhannya anak-anak kita, di mana caranya bantu,” tambahnya.RICKY JULIANSYAHPilihan Editor: Dugaan Pungli Rp2,2 Juta per Siswa, Ini Penjelasan Pihak SMKN 1 Kota Depok

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi