Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya terkait wacana denda damai untuk tindak pidana korupsi atau denda damai bagi koruptor. Ia menegaskan pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai komparasi atau pembandingan, bukan kebijakan yang akan diambil.

“Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah membandingkan karena baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara,” jelas Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman mencontohkan wacana pengampunan bukanlah hal baru dalam kebijakan pemerintah. Ia mengacu pada beberapa kebijakan sebelumnya, seperti tax amnesty yang merupakan pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, ada denda keterlanjuran dalam UU Ciptaker. Kebijakan tersebut menyasar penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Namun, Suratman menegaskan wacana denda damai bagi koruptor bukan merupakan kebijakan presiden saat ini. 

“Presiden sama sekali tidak akan menempuh itu. Selain itu, soal denda damai bagi koruptor adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung, bukan domain presiden,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar sejak era Reformasi. Ia mengungkapkan pemerintah sedang mencari mekanisme baru untuk menangani korupsi dengan lebih efektif.

“Ada semangat baru yang diinginkan oleh bapak presiden. Kita akan bicarakan mekanismenya nanti, jika kebijakan pengampunan itu benar-benar akan diambil,” ujarnya.

Saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk kebijakan pengampunan pada masa depan.

“Kalau sudah selesai, kami akan sampaikan kepada publik,” tambah Supratman.

Supratman menegaskan pernyataannya soal denda damai bagi koruptor hanya untuk memberikan ilustrasi. Ia memastikan hingga saat ini, tidak ada rencana konkret dari Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kebijakan tersebut.