Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kewajiban izin dalam penggalangan dana bantuan untuk korban bencana di Sumatera. Sebelumnya, pernyataan Gus Ipul sempat memicu perdebatan publik di media sosial.
Gus Ipul menegaskan, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk menggalang donasi. Menurutnya, aksi saling membantu adalah bentuk solidaritas sosial yang sangat dihargai.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggalang donasi. Kami sangat menghargai semangat gotong royong,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (11/12/2025).
Meski penggalangan dana diperbolehkan, pemerintah mengingatkan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gus Ipul menjelaskan, adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana baik untuk kemanusiaan maupun kesejahteraan sosial harus memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.
“Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi agar dana dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar,” jelasnya.
Undang-Undang tersebut menyebutkan, pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan di bidang sosial, mental, agama, kejasmanian, maupun kebudayaan wajib mendapat izin terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar kegiatan donasi tidak disalahgunakan serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Kementerian Sosial saat ini juga sedang melakukan sosialisasi ulang agar masyarakat memahami bahwa mekanisme izin merupakan bagian dari tata kelola donasi yang aman dan transparan.
Gus Ipul menegaskan, pemerintah mendorong semangat gotong royong masyarakat dalam membantu korban bencana, selama kegiatan donasi mengikuti alur perizinan sesuai ketentuan.
