Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pernyataan terkait dengan status stateless tersangka kasus korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan (JT).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menekankan bahwa pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu tidak serta merta menghapus status kewarganegaraan alias stateless.
“Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan [Riza Chalid dan Jurist Tan] hilang,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2025).
Anang menyatakan pencabutan paspor itu dilakukan agar membatasi pergerakan Riza Chalid maupun Jurist Tan. Pasalnya, apabila paspor kedua tersangka itu dicabut maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan paspor itu berefek untuk mendorong negara yang ditempati Riza Chalid maupun Jurist Tan untuk segera mendeportasi keduannya karena sudah tidak memiliki izin tinggal.
“Mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah di tarik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anang sempat mengungkapkan bahwa pencabutan paspor WNI bisa membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan.
Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).
