TRIBUNNEWS.COM – BPOM mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya pabrik kosmetik tertentu yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, namun selalu gagal, adalah informasi yang sama sekali tidak benar.
Pabrik yang dimaksud, menurut BPOM, tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri.
Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar,” demikian keterangan BPOM dalam siaran pers.
Dijelaskan dalam siaran tersebut, bahwa yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial.
Pabrik telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa.
BPOM prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.
Tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan dampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM www.pom.go.id/public-warning atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone.
Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk:
Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya
Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM
Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi
Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi
Masyarakat juga diimbau mlaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM di nomor telepon 1500533 atau email ulpk@pom.go.id.
“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya,” ujar Taruna Ikrar mengakhiri konferensi pers.
BPOM juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi.