Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 59 Tahun, Ini Aturan Barunya

Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 59 Tahun, Ini Aturan Barunya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan baru bisa cair di usia 59 tahun. Ikut aturan baru.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada Pasal 15.

“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi poin 3 Pasal 15,” bunyi pasal tersebut.

Di aturan itu, juga diatur pekerja yang telah memasuki usia pensiun, tapi tetap dipekerjakan. Untuk kondisi itu, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun, yaitu 65 tahun.
 
Selain itu, bisa memilih untuk menerima manfaat JP pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun. Setelah mencapai usia pensiun.
 
“Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun
tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun,” bunyi poin 4 Pasal 15.
 
Untuk diketahui, manfaat pensiun yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun.
 
Besarannya, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300ribu untuk setiap bulan. Sedangkan paling banyak ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta per bulan.

Sebelumnya, per 1 Januari 2019 usia pensiun yang bisa memperoleh manfaat JP dari BPJS Ketenagakerjaan berusia 57 tahun. Kemudian, dipertegas bahwa usia tersebut akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya. (Arya/Fajar)