KKP Terbitkan 164 Dokumen Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil, Sumbang PNBP Rp24,3 Miliar

KKP Terbitkan 164 Dokumen Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil, Sumbang PNBP Rp24,3 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, sebanyak 164 dokumen perizinan usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terbit hingga November 2025.

Capaian tersebut melampaui target tahunan yang ditetapkan pemerintah, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menjelaskan, tujuan utama penertiban perizinan tersebut adalah untuk memastikan pulau-pulau itu dilakukan secara lestari dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan ekologis dan sosial.

“Memang target kami tahun 2025 itu adalah 150 dan capaian kami 164 (dokumen). Jadi, capaiannya kurang lebih 108 persen dan PNBP-nya Rp24,3 miliar,” ujar Aris dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 Desember.

Aris menegaskan, realisasi pada tahun ini melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Ini sebaran yang kami layani perizinannya di seluruh Indonesia. Memang target kami 2025 itu adalah 150 dan capaian kami 164. Jadi, melebihi dari target yang sudah kami tetapkan,” kata dia.

Berdasarkan bahan paparan yang ditampilkan, perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil pada 2025 tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara hingga daerah timur Indonesia.