FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2024).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memasang banner berwarna merah dengan tulisan “penghentian kegiatan pemagaran”.
Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto memberikan sentilan. Pasalnya, pemagaran laut itu hanya dihentikan tak dibongkar.
”Pemagaran laut sampai puluhan kilometer hanya dihentikan, tidak dibongkar,” kata Gigin Praginanto dalam akun X, pribadinya, Jumat, (10/1/2025).
Dengan begitu kata dia, jalur para nelayan di sana masih akan terhalangi.
“Artinya para nelayan masih akan menderita karena pagar penghalang jalur ke laut tetap ada. Ini cuma sandiwara karena pemilik pagar adalah pebisnis yang lebih berkuasa dari siapapun di Indonesia,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto. Menurutnya, pemagaran laut itu tidak cukup disetop dan disegel tapi perlu dibongkar dan diusut pelakunya.
“Dirjen PSDKP KKP turun mengamankan pagar laut misterius (9/1/2025).Tapi, tidak cukup kalau sekedar disetop dan disegel. Perlu dibongkar, diusut pelakunya untuk diadili. Sudah 5 bulan nelayan dirugikan. Setuju nder?,” ungkap Mulyanto.
Diketahui pembangunan pagar ini terindikasi tidak mengantongi izin (ilegal). Pagar itu membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang.
Pagar ini membentang 16 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. (*)