Pada kesempatan lain, Trenggono juga menyatakan, pemilik pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten bakal diberi sanksi.
Atas aksinya ini, pemilik pagar laut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Besarannya mencapai Rp 18 juta untuk setiap kilometer pagar laut yang terpasang. Maka, mengingat panjang pagar laut itu 30,16 km, maka total denda yang harus dibayar sekitar Rp 540 juta.
Trenggono menjelaskan, meskipun total denda belum dihitung secara rinci, pengenaan sanksi ini akan tetap diberlakukan. Pagar laut yang teridentifikasi di perairan Tangerang memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer.
“Jumlah pastinya belum diketahui, tergantung pada luasannya. Untuk pagar laut di Tangerang yang panjangnya sekitar 30 kilometer, denda administratifnya adalah Rp18 juta per kilometer,” kata Sakti Wahyu Trenggono dikutip dari kanal News Liputan6.com.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4901862/original/082857600_1721970954-IMG_20240726_11380346.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)