Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan (Lensa KP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan sistem aplikasi TPKP Nasional yang disinergikan dengan Platform Lensa KP ini nantinya mempermudah proses pendataan berbasis digital yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K dan Penyidîk Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Sebagai wujud implementasi tersebut, Ditjen PSDKP melatih 80 pegawai dari perwakilan seluruh IJPT Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mempercepat penyelesaian perkara,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Selasa, 19 November 2024.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan sistem ini merupakan inovasi dan terobosan dari KKP sebagai langkah transformasi digital untuk peningkatan kinerja penanganan pelanggaran.
“Diharapkan, dengan adanya slstem Inl Juga bisa menJadI terobosan bagi PPNS Perlkanan dan Pengawas Perlkanan untuk mongatasl sogala kondala dl lapangan,” jelas Teuku.
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan (Lensa KP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan sistem aplikasi TPKP Nasional yang disinergikan dengan Platform Lensa KP ini nantinya mempermudah proses pendataan berbasis digital yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K dan Penyidîk Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Sebagai wujud implementasi tersebut, Ditjen PSDKP melatih 80 pegawai dari perwakilan seluruh IJPT Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mempercepat penyelesaian perkara,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Selasa, 19 November 2024.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan sistem ini merupakan inovasi dan terobosan dari KKP sebagai langkah transformasi digital untuk peningkatan kinerja penanganan pelanggaran.
“Diharapkan, dengan adanya slstem Inl Juga bisa menJadI terobosan bagi PPNS Perlkanan dan Pengawas Perlkanan untuk mongatasl sogala kondala dl lapangan,” jelas Teuku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DEN)