Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) di Kota Ambon, Maluku. Perusahaan berinisial PT CLA itu disegel karena diduga melanggar standar kelayakan pengolahan dan keamanan hasil perikanan.
“Perusahaan itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
Produk Tidak Layak Konsumsi Capai 26 Ton
Dari hasil pengawasan, ditemukan sekitar 26 ton produk tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat yang dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan.
Ipunk menegaskan bahwa pemenuhan standar pengolahan ikan dan sistem jaminan mutu adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha perikanan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan konsumsi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk laut Indonesia.
“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2393357/original/092003800_1540548790-20181026-Ekspor-Ikan-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)