KJRI Johor Bahru Pulangkan 3 ABK Karimun dari Malaysia, Berikut Kronologi Lengkapnya

KJRI Johor Bahru Pulangkan 3 ABK Karimun dari Malaysia, Berikut Kronologi Lengkapnya

PIKIRAN RAKYAT – Tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor karena tidak sengaja masuk perairan Malaysia tanpa izin, telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Berdasarkan keterangan tertulis Pensosbud KJRI Johor Bahru, ketiga WNI tersebut, Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal, telah dipulangkan beserta kapal mereka, KM Tambisan Agensi, pada Kamis 26 Juni 2025.

Kronologi

Para ABK yang berprofesi sebagai pedagang sembako perairan itu ditangkap APMM Johor pada 26 Mei 2025 setelah tanpa sengaja memasuki perairan Malaysia.

Setelah penyelidikan selama 11 hari, otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan, sehingga pada 5 Juni 2025 mereka dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menantikan proses repatriasi.

Pada Kamis 26 Juni 2025, ketiga ABK beserta kapal mereka secara resmi diserahkan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.

Serah terima berlangsung di atas kapal KN Tanjung Datu 301, yang tengah berlabuh di perbatasan laut Indonesia-Malaysia, disaksikan oleh Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam. Perwakilan dari pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya juga turut hadir.

Leny Marliani, selaku Pelaksana Fungsi Konsuler 2, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam nelayan dengan kasus serupa. Ia mengimbau para ABK Indonesia untuk memahami batas perairan Indonesia dan Malaysia dengan jelas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari APMM Negeri Johor, Bakamla RI, dan pemerintah Kabupaten Karimun, yang memastikan pemulangan ketiga ABK berjalan lancar.

Gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di LN

Untuk menghindari deportasi, KJRI Johor Bahru mengimbau warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia, agar memastikan kebenaran informasi dan menggunakan jalur keberangkatan yang resmi.

“Kalau dari KJRI kami menyarankan bagi mereka yang ingin bekerja di Malaysia harus tahu prosedur bekerja di Malaysia atau di negara manapun, dan bisa memperoleh informasi yang baik dan benar. Baik itu dari disnaker atau agen-agen yang bisa memberangkatkan pekerja secara legal,” ucap Leny Marliani.***