JABAR EKSPRES – Bagi para siswa di DKI Jakarta yang telah menunggu pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ada kabar gembira, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 untuk bulan Februari 2025.
Pencairan ini mulai dilakukan pada 4 Februari 2025 dan akan disalurkan kepada 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Baca juga : Disdik DKI Wacanakan Syarat Baru Penerima KJP Plus, Nilai Rapor Harus Minimal 70
Seperti yang sudah diketahui, program KJP Plus ini merupakan bentuk bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung siswa dari keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Berapa Besaran Dana KJP Plus yang Diterima Februari 2025?
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda sesuai kebutuhannya.
Berikut rincian jumlah dana yang akan diterima setiap bulan oleh para penerima KJP Plus sesuai dengan jenjang pendidikannya:
1. SD/MI
Biaya Rutin: Rp135.000 per bulanBiaya Berkala: Rp115.000 per bulanTambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000 per bulanJumlah penerima: 242.919 siswa
2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp185.000 per bulanBiaya Berkala: Rp115.000 per bulanTambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000 per bulanJumlah penerima: 147.341 siswa
3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp235.000 per bulanBiaya Berkala: Rp185.000 per bulanTambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000 per bulanJumlah penerima: 48.876 siswa
4. SMK
Biaya Rutin: Rp235.000 per bulanBiaya Berkala: Rp215.000 per bulanTambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000 per bulanJumlah penerima: 83.403 siswa
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Biaya Rutin: Rp185.000 per bulanBiaya Berkala: Rp115.000 per bulanTambahan SPP (untuk sekolah swasta): Tidak adaJumlah penerima: 1.083 siswaBagaimana Cara Menggunakan Dana KJP Plus?
Dana yang dicairkan melalui KJP Plus ini tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme penggunaan dana ini sebagai berikut:
Biaya Rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 setiap bulan.Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk membeli kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti buku, alat tulis, seragam, atau perlengkapan lainnya.
