KIP dorong BPJS Kesehatan sampaikan kebijakan secara terbuka

KIP dorong BPJS Kesehatan sampaikan kebijakan secara terbuka

Ketika beredar isu bahwa BPJS yang kelas mandiri akan digratiskan, masyarakat banyak yang mencari tahu, padahal ternyata tidak benar.

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mendorong BPJS Kesehatan menyampaikan aturan dan kebijakan secara terbuka dan terus-menerus kepada publik melalui berbagai sarana atau media yang memudahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Vici menyusul perubahan regulasi kelas rawat inap standar atau KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, 3 BPJS Kesehatan per Juni 2025

“Ini ‘kan BPJS Kesehatan sedang melakukan perubahan regulasi, dan sangat bersentuhan dengan kepentingan dari masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Vici dalam Pers Briefing bertajuk Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik BPJS Kesehatan dalam Pemenuhan Hak Publik untuk Tahu di Kantor KIP, Jakarta, Kamis.

Vici mengatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya sosialisasi terkait dengan regulasi yang dibuat secara masif kepada masyarakat. Hal ini membuat banyak berita hoaks muncul dan menyebar di tengah masyarakat.

Menurut dia, sudah seharusnya BPJS sebagai badan publik wajib melakukan klarifikasi terhadap berita-berita hoaks yang menyebar agar masyarakat itu teredukasi.

“Pada faktanya ketika beredar isu bahwa BPJS yang kelas mandiri akan digratiskan, masyarakat banyak yang berbondong-bondong untuk mencari tahu, padahal ternyata tidak benar. Tidak ada klarifikasi yang masif oleh institusi yang terkait,” ujarnya.

Untuk itu, Vici meminta Pemerintah mengkaji ulang regulasi yang ada, kemudian melihat apakah pedoman atau guideline-nya sesuai dengan kondisi lapangan atau tidak dengan melibatkan dokter, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam membuat suatu regulasi.

“Pemerintah perlu melakukan pembenahan dalam pendataan dan verifikasi peserta program JKN BPJS Kesehatan,” jelas Vici.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani menyatakan sepakat untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Indonesia ini luas dan ini menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kami punya bagian yang khusus untuk mengedukasi masyarakat, dan itu akan terus-menerus dilakukan,” pungkas Ari.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A ayat (1). Adapun 12 persyaratan fasilitas KRIS ini, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025