Blitar (beritajatim.com) – Salah satu kios di Pusat Kuliner Kota Blitar ternyata selama ini disalahgunakan. Kios tersebut dijadikan tempat berjualan minuman keras (miras) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di dalam kios tersebut ditemukan 54 botol kecil dan 22 botol besar berisi arak. Temuan ini tentu mengejutkan, sebab Pusat Kuliner adalah milik Disperindag Kota Blitar.
Pusat kuliner juga sebenarnya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang berjualan makanan dan minuman. Bukan untuk bisnis haram jual beli miras.
Dari informasi yang beredar, kios di pusat kuliner ini sudah dijadikan tempat berjualan miras jenis Arak Jowo sejak 1 tahun lalu. Selama beroperasi, kios yang berjualan miras ini juga aman dari razia petugas.
“Ini kan di depan mata, itu belakangnya kan kantor Dinas PUPR, tapi mereka berani beroperasi di sini,” kata Ronny Yoza Passalbesy, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Kamis (14/3/2024)
Beroperasi di kios milik Pemkot Blitar dan lokasinya berada di depan Dinas PUPR, bisnis haram tersebut melenggang mulus. Bebas halangan. Tentu ini menjadi temuan yang mencoreng wajah Kota Blitar.
“Informasinya sekitar 1 tahunan, semua pedagang tahu di sini,” tegasnya.
Si pemilik usaha miras ini memang cerdik. Selain aman karena merupakan milik Pemkot Blitar, biaya sewa kios di pusat kuliner ini juga cukup murah. Si pedagang miras itu bisa meraup untung berlipat.
“Dia (pedagang) sehari menyisihkan hasil penjualannya 1 atau 2 botol per hari sudah cukup untuk membayar uang sewa selama 1 bulan,” tutupnya.
Setelah lama beroperasi, kini kios yang berada di Pusat Kuliner Jalan Ahmad Yani Kota Blitar itu ditutup pasca razia Satpol PP. Puluhan botol miras yang ada di kios tersebut pun disita petugas.
Si pemilik juga sudah diberikan sanksi terkait bisnisnya ini. Diketahui usaha jual beli miras ini juga tidak memiliki izin.
“Mereka-mereka ini apa ada izinnya to? Ini bentuk tindakan mirasnya kita sita,” tutupnya. [owi/beq]