Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kios Dijadikan Tempat Jual Miras, Ini Kata Disperindag Kota Blitar

Kios Dijadikan Tempat Jual Miras, Ini Kata Disperindag Kota Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Salah satu kios di Pusat Kuliner jalan A. Yani Kota Blitar dijadikan tempat berjualan minuman keras (miras). Dalam kios tersebut ditemukan puluhan botol arak siap edar.

Temuan ini tentu menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota Blitar. Pasalnya lokasi yang dijadikan tempat berjualan minuman keras ilegal itu adalah milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Bagaimana bisa tempat yang sejatinya diperuntukkan bagi PKL, justru disewa oleh seseorang untuk digunakan berjualan miras. Mirisnya lagi usaha haram ini sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun di Pusat Kuliner.

Disperindag Kota Blitar pun angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya sang penyewa selama berbohong kepada Disperindag.

“Kan izinnya dulu warung kopi, kami juga tidak paham kenapa dijadikan tempat berjualan miras,” kata Hakim Sisworo, Kepala Disperindag Kota Blitar, Kamis (14/03/24).

Menurut Disperindag Kota Blitar saat mengajukan izin sewa, sang pemilik usaha mengatakan bakal berjualan kopi. Namun seiring berjalannya waktu kios tersebut justru digunakan untuk berjualan minuman keras.

Ditanya soal sudah berapa lama kios itu beralih fungsi dari warung kopi menjadi tempat berjualan miras, Disperindag Kota Blitar mengaku belum mengetahui pasti soal hal itu. Pihaknya justru mempertanyakan kinerja Satpol PP selama ini.

“Soal itu ya tanyakan ke Satpol PP, kemana aja selama ini kog baru sekarang ditindak,” tegasnya.

Disperindag Kota Blitar pun mengaku tidak akan tinggal diam atas temuan itu. Pihaknya juga akan memberikan sanksi untuk pemilik usaha arak jowo yang berjualan di Pusat Kuliner tersebut.

“Yang jelas Mirasnya kan sudah disita,” imbuhnya.

Temuan ini tentu menjadi tamparan untuk Pemkot Blitar. Bagaimana bisa usaha minuman keras ilegal beroperasi di tempat yang merupakan milik pemerintah daerah. Bukan hanya itu, lokasi pusat kuliner ini sebenarnya juga berada persis di depan Dinas PUPR.

Apakah benar para petugas dan aparatur Pemkot Blitar tidak mengetahui praktik jual beli miras ini. Atau mereka justru sengaja membiarkan usaha ini berjalan begitu saja.

“Yang jelas izinnya dulu warung kopi bukan seperti itu,” pungkasnya. [owi/aje]

Merangkum Semua Peristiwa