Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US$71 Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

Kilas Balik Saka Energi Akuisisi Blok Ketapang US Juta yang Berujung Kasus di Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan minyak dan gas bumi PT Saka Energi Indonesia (SEI) sempat mengeluarkan uang US$71 juta untuk mengakuisisi 20% hak partisipasi (participation interest) di Blok Ketapang yang kini tengah diselidiki Kejagung.

PT SEI mengakuisisi 20% penyertaan hak partisipasi itu dari Sierra Oil Services Ltd. Kemudian, blok yang berlokasi di Jawa Timur dioperasikan oleh Petronas Carigali yang juga memiliki saham sebesar 80%.

Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup pada Maret 2013 lalu sempat menyebut setelah akuisisi tersebut, cadangan Blok Ketapang bisa mencapai 84 juta barel minyak dan mulai memproduksi minyak pada tahun 2014.

“Pada puncaknya, produksi minyak bisa mencapai 25.000 barel per hari dan gas sebesar 50 juta kaki kubik per hari,” tutur Heri dalam keterangan resminya kala itu.

Tidak hanya itu, pada tahun 2013 lalu, PT SEI juga tengah membidik satu blok lainnya di dalam negeri untuk diakuisisi. Sayangnya blok tersebut belum terungkap.

“Begitu selesai perizinan akan kita sampaikan segera,” katanya

PT SEI merupakan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) yang bergerak di sektor eksplorasi migas yang dibentuk pada Juni 2011.

PT SEI sendiri didirikan untuk mengamankan pasokan gas PGN baik dari blok migas yang konvensional maupun non konvensional seperti CBM dan shale gas.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Agung geledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) tadi malam Kamis 25 September 2025 di Tower Manhattan Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Dia mengakui bahwa perkara korupsi tersebut merupakan perkara baru yang kini tengah ditangani Kejagung.

“Jadi memang benar ada penggeledahan, penggeledahan itu dilakukan tadi malam,” tuturnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Anang menjelaskan perkara korupsi yang melibatkan anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) itu sudah masuk ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka karena sprindik yang dikeluarkan masih sprindik umum.

Menurut Anang, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SEI itu terjadi di rentang tahun 2012-2015.

“Dugaan tindak pidana terjadi pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015,” katanya

Kejaksaan Agung dikabarkan mulai naikan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Penyidikan dimulai sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025.

Nilai akuisisi saham pada Blok Ketapang ini memiliki nilai US$56,6 atau setara dengan Rp852 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah melakukan audit atas proses akuisisi oleh PT SEI tersebut.