Jakarta, Beritasatu.com – Kasus Mary Jane Veloso yang penuh drama menarik perhatian publik Tanah Air. Sekarang, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina itu segara dipulangkan ke negaranya setelah gagal dieksekusi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan, tetapi hanya dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
“Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril, Rabu (20/11/2024).
Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane merupakan pekerja imigran dari Filipina yang ditawari untuk bekerja di Malaysia oleh tetangganya. Saat tiba di Malaysia, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Kemudian ia dikirim ke Indonesia oleh agennya dan dalam kopernya diselipkan narkoba.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Polisi menyita 2,6 kilogram narkoba jenis heroin dari wanita asal Filipina tersebut.
Pada Oktober 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati karena perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane melalui kuasa hukumnya kemudian berjuang agar tidak dihukum mati dengan mengajukan banding, kasasi, bahkan grasi. Semua ditolak.
Terakhir ia memohon peninjauan kembali (PK) kasusnya, tetapi pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan Mary Jane. Mary mengajukan lagi PK untuk keduanya melalui PN Sleman, tetapi lagi-lagi ditolak.
Pada 29 April 2015, Mary Jane bersama delapan terpidana kasus narkoba dibawa ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati. Tetapi eksekusi Mary Jane ditunda pada menit-menit karena ada permintaan khusus dari Presiden Filipina Benigno Aquino.
Pihak Filipina meyakinkan pemerintah Indonesia kalau Mary Jane hanya korban perdagangan manusia dan orang yang merekrut Mary baru saja diamankan polisi Filipina.
Atas dasar itulah Kejaksaan Agung menunda mengeksekusi mati Mary Jane di Nusakamangan saat itu. Mary dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Pemerintah Filipina terus meminta agar Indonesia membebaskan Mary Jane karena ia disebut sebagai korban perdagangan manusia yang dijebak bawa narkoba.
Mary Jane sekarang hanya menunggu proses pemulangan ke negaranya untuk menjalani sisa hukuman.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), mengumumkan rencana kepulangan Mary Jane.
“Mary Jane Veloso is coming home (Mary Jane Veloso akan pulang)” tulis Presiden Bongbong Marcos.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang akhirnya membawa dirinya kembali ke Filipina,” kata Bongbong.
Presiden Bongbong Marcos mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia. “Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia, bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” ujarnya.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane pulang,” pungkasnya.