Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.
Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Kronologi kasus Mary Jane
Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.
Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.
Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane.
Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.
Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.
Adapun, untuk delapan terpidana lainnya dalam kasus narkoba ini menjalani eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil).
Selanjutnya, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia).
Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.
“[Diperkirakan] proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024,” ujar Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa soal pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya terhadap Mary Jane, saat ini bakal menjadi kewenangan kepala negara Filipina.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” pungkasnya.