Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Khawatir Picu Banjir Bandang, Satpol PP Jabar Segel Proyek Pembangunan Eiger Camp

Khawatir Picu Banjir Bandang, Satpol PP Jabar Segel Proyek Pembangunan Eiger Camp

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, menyegel proyek pembangunan wisata Eiger Camp di Desa Kertawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (28/3/2025).

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Instagram memperlihatkan sebuah foto adanya aktivitas pembukaan lahan baru di lereng Gunung Tangkuban Parahu, pada Kamis (27/3) kemarin.

Diperkirakan luas lahan itu mencapai 5 hektare lebih. Selain itu, foto tersebut juga memperlihatkan perusakan area hutan dan tanaman teh di sekeliling proyek yang berada di area rimbun vegetasi hutan Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Kita sudah pasangi garis Satpol PP Line agar kegiatan pembangunan ini dihentikan sementara. Penghentian aktivitas ini instruksi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena diduga menyalahi tata ruang,” kata Supriyono, PPNS Satpol PP Jawa Barat usai menyegel lokasi proyek.

BACA JUGA:FK3I Jabar Tantang Gubernur Terpilih Tegakkan Aturan Lingkungan dan Selesaikan Masalah Tata Ruang KBU

Dikatakan Supriyono, berdasarkan hasil peninjauan di lokasi proyek Eiger Camp, pihaknya menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan teh Sukawana berskala besar untuk dijadikan pembuatan akses jalan serta konstruksi bangunan.

Selain itu, di lokasi juga, Satpol PP menemukan sebuah bangunan yang belum rampung, namun telah terpasang tiang pancang, fondasi beton, dan pemapasan lereng.

Satpol PP menduga kegiatan ini ilegal karena berada di lokasi resapan air. Sehingga jika tak dicegah bakal memicu bencana ke pemukiman di Cekungan Bandung.

“Dari hasil pantauan di lokasi pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan pondasi tapi pembangunan atap di atas tiang pancang belum. Kami juga mendapati 4 unit alat berat, alat ini sebelum kita ke sini sedang beroperasi. Pekerja juga melakukan pemapasan area lereng dan pembuatan pondasi beton,” jelasnya

“Nah kita sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa menggunakan aturan disebabkan berada di area resapan air, kemudian area hutan, dan tanaman kebun teh. Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya. Karena berpotensi memicu longsor dan banjir,” tambah Supriyono.

BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Biang Kerok Banjir Bandang di KBB?

Merangkum Semua Peristiwa