Ketum PSHT Larang Konvoi Suro, Fokuskan Kegiatan pada Pemberdayaan dan Ekonomi Warga

Ketum PSHT Larang Konvoi Suro, Fokuskan Kegiatan pada Pemberdayaan dan Ekonomi Warga

Madiun (beritajatim.com) – Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Moerdjoko HW, menegaskan bahwa kegiatan dalam rangka menyambut bulan Suro (Syura) seharusnya tidak lagi menjadi ajang hura-hura atau konvoi yang tidak memiliki arah yang jelas. Sebaliknya, momentum ini diharapkan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang berdampak nyata secara sosial dan ekonomi.

“Kita berharap kegiatan Suro ini menjadi satu momentum yang tidak hanya bersifat seremonial organisasi, tetapi juga menjadi ajang pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang menarik dan bisa menghasilkan dampak ekonomi positif bagi warga sekitar. Ini yang kita dorong,” ungkap Moerdjoko, Minggu (18/5/2025).

Ia juga menekankan bahwa sejak tahun ini, PSHT tidak lagi mengizinkan kegiatan berkonvoi ataupun aktivitas massal tanpa arah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Mulai tahun ini, kami harapkan sudah tidak ada lagi kegiatan konvoi dan hura-hura yang tidak ada ujung pancingnya,” tegasnya.

Moerdjoko turut menyampaikan bahwa hingga saat ini, jumlah anggota baru PSHT yang telah terdaftar dan tersebar di seluruh Indonesia maupun luar negeri telah mencapai lebih dari 97.000 orang.

Mengenai tradisi ziarah kubur yang biasa dilakukan saat bulan Suro, Ketua Umum PSHT menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih tetap ada, namun akan dibatasi dalam periode tertentu guna menghindari kerumunan.

“Ziarah tetap ada, tapi mulai tanggal 1 Juni hingga akhir Juli tidak ada kegiatan ziarah karena kita fokus pada kegiatan di Padepokan seperti tes dan agenda penting lainnya,” jelasnya.

Pengesahan anggota baru PSHT juga tidak lagi dipusatkan di satu lokasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kini, proses pengesahan dilakukan di tingkat cabang masing-masing daerah.

“Pengesahan dilakukan di cabang masing-masing. Di Padepokan hanya untuk kota dan kabupaten tertentu. Ponorogo ya di Ponorogo, Magetan di Magetan, begitu juga Ngawi di Ngawi,” terangnya.

Terkait pengawasan terhadap pelanggaran aturan, PSHT telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta menerapkan sanksi organisasi yang tegas. “Jika ada pelanggaran, bisa dikenai sanksi, bahkan sampai pada pencabutan keanggotaan jika diperlukan,” pungkasnya.

Apel Pamter PSHT di Padepokan Pusat, di Kota Madiun, Minggu (18/5/2025)

PSHT juga telah menggelar apel Pamter untuk memastikan keamanan selama kegiatan bulan Suro. “Kami bakal siagakan Pamter baik di Padepokan Pusat di Jalan Merak ini, dan di Mojorayung. Total 500 personel,” terang Bambang Purnomo, Ketua Pamter DKP Madiun. [fiq/aje]