Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3 Nasional 15 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3 Nasional 15 April 2025

Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

Ketua PN Jaksel Disebut Janjikan Putusan Ontslag dan Minta Uang Suap Dikali 3
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan suap, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menjanjikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar bisa diputus lepas atau
ontslag
.
Pasalnya, Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa tiga perkara tersebut tidak bisa diputus bebas.
Hal itu terungkap dalam pernyataan terbaru Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Qohar mengungkapkan, keputusan onslag itu dijanjikan Arif saat bertemu dengan tersangka Ariyato (AR) yang merupakan advokat korporasi, dan tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus.
“Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kemudian, Qohar menyebut, Arif meminta uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara tersebut dikalikan tiga.
Sebelumnya, pihak korporasi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk mengurus perkara ekspor CPO tersebut di PN Jakpus.
“Yang bersangkutan atau MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar,” ujar Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pihak korporasi menyetujui permintaan tersebut. Lalu, melalui AR, uang tersebut diantar ke rumah tersangka WG.
Selanjutnya, oleh WG uang tersebut diserahkan kepada Arif.
“Saat penyerahan tersebut, MAN memberikan uang kepada WG sebanyak 50.000 dollar Amerika Serikat (AS),” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejagung menduga bahwa uang suap senilai Rp 60 miliar itu diberikan kepada Arif untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana.
Kemudian, Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu
ontslag
atau putusan lepas.
Ketiga hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Diketahui, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto adalah hakim tersebut yang menangani tiga perkara terkait ekspor CPO dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Dalam putusan tiga perkara, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum.
Akan tetapi, perbuatan itu dinilai bukan merupakan suatu tindak pidana. Sehingga, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum atau
ontslag
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa