Ketua MPR: Pemerintah bahas PPN 12 persen bila berdampak sektor mikro

Ketua MPR: Pemerintah bahas PPN 12 persen bila berdampak sektor mikro

Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah-pilih? Yang dianggap barang mewa

Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan ada peluang pemerintah untuk membahas kembali penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang-barang mewah yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 bila ternyata memberikan dampak terhadap sektor mikro.

“Tapi ternyata (bila) pengenaan (PPN 12 persen) terhadap barang mewahnya ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya, sudah kalau itu masih terjadi akan kami sampaikan, akan dibahas,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarya, Senin.

Dia menyebut bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Undang-undangnya memang tahun 2025 harus naik. Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu, maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah-pilih? Yang dianggap barang mewah saja,” ucapnya.

Dia pun menyebut pemerintah saat ini sedang merancang ulang stimulus ekonomi bagi rakyat guna mengantisipasi dampak yang muncul dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut.

“Sekarang desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat, sekarang lagi dihitung ulang, nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pandangan ataupun keberatan rakyat terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 itu akan diambil oleh Presiden Prabowo Subinato sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Ya, semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024