Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe? – Page 3

Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe? – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesiayang dipandangnya membuka peluang Panglima TNI bisa ikut andil untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan di MK, Kamis 9 Oktober 2025, dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri.

Awalnya, DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi I Utut Adianto dan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej, menjelaskan ikhwal pasal tersebut, yang pada intinya mempertegas pelaksanaan tugas pokok prajurit TNI sesuai jabatan pada beberapa kementerian atau lembaga.

Suhartoyo lantas melihat ada kontradiksi dalam pasal tersebut terutama pada ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Di mana, pasal 5 berbunyi; Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panglima.

“Ini bagaimana panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacam contradictio in terminis diantara beberapa ayat ini kalau kita runut dari ayat (1) sampai ayat (5) ini. Nah, mungkin Pemerintah atau DPR bisa menjelaskan ini atau nanti ditambahkan dalam keterangannya,” tanya Suhartoyo.

“Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima? Nah, ini yang kemudian menimbulkan di ruang publik bahwa bagaimana kemudian supremasi sipilnya kemudian masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau dari panglima itu. Mungkin dijelaskan itu,” sambungnya.