Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan Nasional 20 Agustus 2025

Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

Ketua KPU Kapuas Dicopot DKPP, Ketua KPU RI: Kami Hormati Putusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Deden Firmansyah dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kapuas.
Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menghormati segala putusan yang telah diberikan oleh DKPP.
“Pada prinsipnya kami hormati putusan DKPP,” kata Afifuddin saat ditemui di Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Afifuddin sendiri mengaku baru mendapatkan informasi tersebut dan akan mempelajari secara utuh.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pembinaan, karena meskipun telah dicopot dari jabatan ketua, Deden masih bertugas sebagai anggota KPU Kapuas.
“Itu kan biasa ya dalam putusan-putusan DKPP kita tindak lanjut (sebagai langkah pembinaan). Cuma detailnya saya belum baca, hanya tadi dikirimi Pak Idham berkaitan informasi atas materi gugatan, kesalahan yang disangkakan,” katanya.
Sebelumnya, DKPP mencopot Deden Firmansyah dari jabatannya setelah terbukti bertindak tidak maksimal dalam mendistribusikan formulir model C, khususnya di Kecamatan Mantangai saat Pilkada 2024 berlangsung.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1, Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, seperti dilansir keterangan pers, Rabu (20/8/2025).
Selain Deden, DKPP juga menjatuhkan pencopotan jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.
Sanksi dijatuhkan kepada Dina karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak profesional setelah terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.