Ketua KPK Buka Suara soal Pasal Penyadapan di UU KUHAP

Ketua KPK Buka Suara soal Pasal Penyadapan di UU KUHAP

Bisnis.com, BOGOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.  

Menurutnya, dokumen UU KUHAP terbaru akan dipelajari lebih dulu oleh tim biro hukum KPK. Tim biro hukum, kata dia, nantinya menyeleksi bagian yang harus dijalani KPK dan mana yang tidak. Dia berharap secara keseluruhan, draft KUHAP terbaru tidak mengubah wewenang KPK.

“Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Dia berpendapat pasal terkait penyadapan yang ramai menjadi perbincangan di media sosial tidak akan memengaruhi pelaksanaan kerja KPK lantaran berlandaskan pada Hak Asasi Manusia bagi para pihak yang diperiksa.

Setyo mengatakan hal itu hanya menyangkut teknik dan praktik penyadapan. Dia menegaskan KPK sendiri memiliki aturan dalam melakukan penyadapan dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.

“Segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawaban ke Dewas. Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk pasal terkait pencekalan. Menurutnya, masih banyak metode pencekalan bagi tim KPK untuk memeriksa seseorang guna dimintai keterangan.

Nantinya, Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan kementerian agar implementasi KUHAP tak menyalahi aturan.

“Kami sendiri juga pasti melakukan kajian-kajian dan mencari cara untuk kita menjalankan kewenangan KPK semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).