Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, pada 5 Juni 2025.
Kebijakan ini menandai respons negara terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan dunia akademik yang khawatir atas kerusakan ekologis di salah satu kawasan paling ikonik dan biodiversitas di dunia.
Menanggapi hal itu, Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup,” kata Hakeng dalam keterangan diterima, Sabtu (7/6/2025).
Namun Hakeng berharap, keputusan diambil tidak hanya penghentian sementara tetapi penghentian total penambangan nikel. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
“Keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar,” tegas dia.
Hakeng mengingatkan, Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan Raja Ampat akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan,” kritik dia .
Hakeng menegaskan hal ini adalah persoalan serius. Sebab konsistensi Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan. Apalagi, berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
“Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” wanti Hakeng.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4584291/original/037058900_1695308301-danang-himawan-esmse8zgUIw-unsplash.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)