Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

Ketua Komisi III DPR: Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Dimulai Selasa Besok – Page 3

Sebelumnya, Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 6 ribu DIM RUU KUHAP dan akan diserahkan ke DPR.

“Sekitar 6 ribu (DIM),” kata Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 23 Juni 2025.

Dia juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

“Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

“Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.