Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang profesi maupun ekonomi calon anggota legislatif dalam menyusun Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pernyataan ini disampaikan Rifqi saat dimintai kemungkinan DPR RI membatasi profil calon anggota dewan, menyusul kritik Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait banyaknya artis di DPR.
Rifqi mengatakan bahwa penyusunan undang-undang tidak boleh berdasar pada subjektivitas dan harus objektif.
“Nah karena itu kita tidak melihat latar belakang profesi, kita tidak melihat latar belakang ekonomi,” kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Rifqi, Komisi II sampai hari ini masih berpandangan akan mengusulkan RUU Pemilu untuk dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum dan atau omnibus law.
Sejumlah undang-undang, kata dia, akan dibahas menjadi satu untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
“Termasuk pemilu di dalamnya,” ujar Rifqi.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan bahwa yang paling penting menurutnya adalah bagaimana kodifikasi hukum atau Omnibus Law terkait politik itu ke depan bisa membuat proses pemilu dan menghasilkan anggota DPR yang lebih baik.
Tujuan itu di antaranya diwujudkan melalui ketentuan rekrutmen anggota partai politik, seperti apakah terdapat perbedaan antara keanggotaan partai dan pencalonan anggota DPR dari partai.
“Segala sesuatunya akan kita bahas. Prinsipnya kami sepakat bahwa kualitas pemilu kita dan institusi parlemen kita harus lebih baik ke depan,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai batas minimal latar belakang pendidikan calon anggota dewan, Rifqi memandang bahwa yang lebih penting adalah standar kompetensi.
Menurutnya, hal ini bisa dibangun di dalam partai politik.
“Jadi banyak orang yang tidak berpendidikan S1 tapi punya kapasitas wawasan yang baik,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, Yusril menyebut bahwa sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di politik sukar dikenal publik.
Akibatnya, menurut Yusril, banyak kursi di DPR RI yang diduduki oleh artis.
Yusril menyebut bahwa saat ini terdapat kritik terhadap kualitas anggota DPR RI. Hal ini telah disadari pemerintah.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebritas, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ungkap Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril kemudian menyinggung bahwa pemerintah berencana mengusulkan revisi UU Pemilu dan partai politik.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Hal-hal yang lain juga, perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi
threshold
dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu Nasional 8 September 2025
/data/photo/2025/05/19/682acc9446960.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)