Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin, mendorong wacana dan kajian mengenai pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau nonpartisan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk memperluas hak politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Pernyataan ini disampaikan Sultan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2025).
“Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang secara perlahan membuka ruang demokrasi lebih luas, memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara,” kata Sultan Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara.
Meski demikian, ia tetap menghormati konstitusi yang saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Sultan menilai pentingnya memulai wacana calon presiden independen untuk menciptakan keadilan politik dan mencari pemimpin nasional yang berkualitas.
“Saat ini, UUD hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon independen perlu dimulai,” ujarnya.
Sultan juga mengkritisi minimnya kaderisasi di internal partai politik di Indonesia, yang dinilai belum serius dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya terkait wacana dan kajian capres jalur independen.
Sultan menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat dan Rusia, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen.
“Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada koalisi besar partai politik.
Wacana pengusulan calon presiden jalur independen menjadi langkah strategis untuk memperluas partisipasi politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya putusan MK yang menghapus presidential threshold, diskusi mengenai jalur independen semakin relevan untuk diwujudkan.