Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Kata Humas Universitas Indonesia

31 January 2024, 10:44

TEMPO.CO, Depok – Hasil investigasi Satgas PPKS Universitas Indonesia menyatakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2023 Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Melki dikenakan sanksi administrasi berupa skorsing selama 1 semester.Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/UI/2024 tentang penetapan sanksi administrasi terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek Huang Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia membenarkan SK Rektor UI tersebut. Kata dia, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. “Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” kata Amelita, Rabu, 31 Januari 2024.Amelita menjelaskan, sanksi skorsing tersebut berlaku sejak SK Rektor ditetapkan tertanggal 29 Januari 2024. “Skor berlaku sejak tanggal SK ditetapkan,” ucapnya.Adapun sanksi yang diberikan terhadap Melki berupa skorsing akademik selama 1 semester dan pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.Ketua BEM UI 2023 itu juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas dan universitas. “Berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” bunyi SK Rektor tersebut.Iklan

Selama masa skorsing, Melki Sedek Huang wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia.Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.”Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” bunyi SK tersebut.Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) Manneke Budiman belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo tentang kasus yang menimpa Ketua BEM UI 2023 Melki Sedek Huang.RICKY JULIANSYAHPilihan Editor: Top 3 Metro: OPM Klaim Tembak Mati 1 Anggota TNI Saat Serang Kantor Bupati Intan Jaya Papua, Kisah Anggi Si Pembajak Paket Shopee

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi