Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh, menyampaikan bahwa penundaan Kongres PSSI di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, didasarkan pada surat resmi PSSI Pusat bernomor 6794/PGD/894/XII-2025 yang ditandatangani Sekjen PSSI, Yunus Nusi, pada 10 Desember 2025. Keputusan tersebut dinilai cukup mendadak karena bertepatan dengan proses penjaringan calon yang sudah berjalan.
Hingga saat keputusan penundaan turun, Komite Pemilihan (KP) PSSI Jatim tengah memverifikasi berkas pendaftaran calon tunggal Ketua PSSI Jatim, Raja Siahaan. Ahmad Riyadh menegaskan bahwa penundaan itu tidak membatalkan proses yang sudah dilalui.
“Karena kalimatnya menunda tahapan ya ditunda. Nah yang sudah berjalan sekarang sampai verifikasi ya sampai verifikasi saja, yang sampai pendaftaran ya stop sampai pendaftaran, yang tinggal pemilihan tinggal tunggu nanti begitu jalan lagi berlanjut lagi sesuai tahapan yang sudah berjalan,” kata Riyadh.
Ketua KP PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berada pada tahap verifikasi dan sebelumnya telah menjadwalkan pengumuman hasil pada 12 Desember 2025. Namun karena adanya arahan baru dari PSSI Pusat, proses berikutnya terpaksa dihentikan sementara.
“Pak Sekretaris tadi memberikan informasi (penundaan kongres) itu, tentu kami bagian PSSI Jatim ikut tunduk dengan keputusan lebih tinggi dari PSSI Pusat. Sehingga nanti langkah komite itu juga tidak salah,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan tersebut, waktu pelaksanaan Kongres Pemilihan Ketua PSSI Jatim menjadi tidak pasti. Padahal, berdasarkan jadwal awal, kongres dijadwalkan berlangsung pada 12 Januari 2026. Selain Jawa Timur, terdapat 16 provinsi lain yang turut mengalami penundaan kongres karena sejumlah pertimbangan dari PSSI Pusat.
Pertimbangan pertama adalah situasi bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya Aceh dan Sumatera. Kedua, pemerintah tengah merencanakan revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), termasuk penetapan 21 cabang olahraga prioritas, dengan sepak bola menjadi salah satu di antaranya.
Pertimbangan ketiga berkaitan dengan penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk optimalisasi pembinaan serta penyelenggaraan kompetisi daerah berbasis APBD sesuai revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 dan ditopang Permendagri Nomor 27 Tahun 2024 yang membuka peluang pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, termasuk pengelolaan stadion dan sarana olahraga.
Pertimbangan keempat adalah pelaksanaan sosialisasi Statuta PSSI Edisi Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025, yang tengah disiapkan sebagai dasar pembenahan tata kelola organisasi sepak bola nasional. [way/ian]
