Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"… Nasional 4 November 2024

Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak "Nitip" UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan "Kavling"…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

Ketika Yasonna Minta Pemerintah Tak “Nitip” UU Kejar Tayang dan Singgung Aparat Rebutan “Kavling”…
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan
Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang kini menjadi anggota Komisi XIII
DPR
RI,
Yasonna
Laoly, menyampaikan dua hal dalam rapat kerja komisi bersama Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pertama, Yasonna meminta agar
pemerintah
tidak lagi membuat undang-undang secara kejar tayang dan menjadikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai lembaga titipan undang-undang tersebut.
“Karena Pak Menteri ini mantan Ketua Baleg, kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam, tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal,” kata Yasonna.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun menyinggung perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digugat oleh buruh dan gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita pengalaman, Pak Menteri, membahas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari buruh tentang ini,” ujarnya.
Yasonna berharap rancangan undang-undang ke depannya selalu melalui pembahasan yang panjang, termasuk dari segi sosiologis, yuridis, dan filosofis.
“Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam, kecuali revisi-revisi singkat, barangkali,” katanya.
“Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah,” ujar Yasonna lagi.
Kedua, Yasonna mendesak agar proses
Revisi UU
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
KUHAP
) bisa dikebut.
Dia pun menyinggung soal aparat berebut kavling saat membahas mandeknya pembahasan
revisi KUHAP
.
“Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasa lah saling berebut kavlingnya,” katanya
“Saya kira memang ini perlu, demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses, proses yang baik dalam penegakan hukum,” ujar Yasonna lagi.
Dia lantas menyinggung soal kasus yang menimpa Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Yasonna tak menyebutkan secara detail kasus yang dimaksud.
“Dari segi undang-undang saya meminta, karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa Mahkamah Agung, peradilan kita,” kata Yasonna.
Namun, saat ditanya wartawan, Yasonna tidak menjelaskan apa maksud dari pernyataan-pernyataannya di dalam ruang rapat.
Dia hanya menekankan bahwa revisi KUHAP penting demi mewujudkan proses peradilan yang lebih adil.
Diketahui, MA tengah disorot usai penangkapan Zarof Ricar (ZR) yang ternyata eks pejabat tinggi MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA
Penangkapan hingga penetapan tersangka ZR jadi perhatian publik karena didapati uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dari hasil penggeledahan di kediamannya.
Kemudian, dua hakim agung pada MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati diketahui terjerat kasus korupsi.
Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024.
Rancangan
beleid
itu juga masuk prolegnas prioritas tahun 2024 namun tak kunjung beres hingga keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 beres.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.