Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN?
Seorang konsultan bisnis / manajemen, pengajar program studi magister manajemen dan pengamat ekonomi & UMKM yang aktif menulis tentang kebijakan ekonomi dan pengembangan UMKM.
KRIMINALISASI
keputusan manajerial di BUMN menimbulkan ketakutan baru bagi profesional dan diaspora Indonesia yang ingin mengabdi. Bila keberanian dihukum, siapa yang masih bersedia memimpin transformasi perusahaan negara?
Vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang diskusi yang jauh melampaui ruang sidang. Kendati kemudian Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan rehabilitasi, publik memperdebatkan apakah pengadaan kapal milik PT Jembatan Nusantara merupakan
keputusan bisnis
strategis atau tindakan yang patut dipidana.
Persoalan ini mengemuka bukan hanya karena sosok Ira yang dikenal progresif dalam mendorong transformasi layanan penyeberangan, tetapi karena kasus ini memunculkan ketakutan baru: apakah setiap keputusan bisnis di
BUMN
kini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi?
Pertanyaan itu bergema di kalangan profesional, akademisi, dan diaspora Indonesia yang selama ini didorong untuk kembali ke tanah air guna memperbaiki tata kelola perusahaan negara. Di media sosial maupun kanal opini publik, muncul keresahan bahwa kriminalisasi keputusan manajerial dapat mengubah iklim pengelolaan BUMN menjadi ruang berisiko tinggi, di mana keberanian dihukum dan inovasi dianggap ancaman.
Tokoh diaspora seperti Dino Patti Djalal pun menyuarakan keprihatinan serupa, bukan untuk membela individu, melainkan mempertanyakan arah kebijakan yang menentukan masa depan kompetensi nasional.
BUMN memikul mandat ganda: menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus berkompetisi dalam ruang bisnis yang semakin keras. Transformasi BUMN dalam satu dekade terakhir dilakukan melalui berbagai strategi yang menuntut keberanian pengambilan keputusan: modernisasi layanan, digitalisasi, efisiensi aset, dan ekspansi model bisnis agar tidak kalah dengan perusahaan swasta dan internasional.
Tapi keberanian itu membutuhkan ruang aman. Dalam logika bisnis, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan langsung, dan kerugian operasional tidak otomatis berarti kejahatan. Tidak ada perusahaan besar yang tumbuh tanpa keputusan berisiko, dan risiko itulah yang membedakan pemimpin visioner dengan administrator pasif.
Namun dinamika penegakan hukum di Indonesia sering kali memandang hasil akhir sebagai satu-satunya parameter penilaian. Bila keputusan menimbulkan kerugian, maka tuduhan korupsi kerap muncul sebelum proses bisnis dipahami secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan ketegangan antara logika bisnis dan logika hukum; ruang abu-abu yang semakin luas dan mengancam tata kelola modern.
Dalam tata kelola korporasi internasional, terdapat prinsip penting bernama
business judgment rule
. Prinsip ini memberi perlindungan hukum bagi direksi sepanjang keputusan diambil melalui proses yang benar, dengan itikad baik, dan berdasarkan informasi memadai, bahkan bila hasil akhir tidak sesuai harapan.
Di banyak negara, prinsip ini menjaga profesional agar tidak takut mengambil keputusan strategis. Tanpa perlindungan tersebut, setiap keputusan akan didominasi rasa takut, bukan rasionalitas bisnis.
Namun di Indonesia,
business judgment rule
seringkali hanya menjadi jargon akademik. Ketika aparat penegak hukum masuk terlalu jauh ke ruang manajerial, batas antara kesalahan bisnis dan kejahatan menjadi kabur. Perdebatan pada kasus ASDP menunjukkan bagaimana perbedaan paradigma antara bisnis dan hukum dapat menjerumuskan negara pada risiko besar: stagnasi keputusan strategis karena semua orang takut bertindak.
Kasus Ira Puspadewi bukan yang pertama. Sebelumnya, Richard Joost Lino dari Pelindo II dan Karen Agustiawan dari Pertamina pernah mengalami proses hukum yang menimbulkan diskusi serupa: apakah keputusan investasi dan pengadaan merupakan tindak pidana atau risiko bisnis?
Banyak pihak berpendapat bahwa kegagalan bisnis tidak identik dengan niat jahat. Tanpa bukti
enrichment
atau keuntungan pribadi, kriminalisasi keputusan bisnis bisa menjadi preseden berbahaya. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, maka setiap keputusan manajerial akan dihitung dari kemungkinan hukum terburuk, bukan dari nilai strategis terbaik. Akibatnya, lebih aman untuk tidak melakukan apa-apa.
Inilah bahaya terbesar yang jarang dibicarakan: bukan hanya reputasi individu yang dipertaruhkan, tetapi masa depan tata kelola perusahaan negara. Mengelola BUMN membutuhkan profesional terbaik: teknokrat, pemimpin berintegritas, dan pelaku industri yang berpengalaman global.
Pemerintah selama ini mengajak diaspora untuk pulang dan membantu memperkuat daya saing BUMN, membawa disiplin global, dan mengeksekusi transformasi melalui keberanian perubahan. Namun siapa yang mau mengambil jabatan strategis bila setiap keputusan bisnis berpotensi membuat mereka duduk di kursi terdakwa? Apakah talenta diaspora yang meninggalkan posisi aman di luar negeri akan bersedia kembali ke lingkungan di mana niat baik bisa berujung hukuman?
Ketika ruang pengambilan keputusan menjadi ruang kriminalisasi, BUMN kehilangan daya tariknya bagi profesional terbaik. Jika ini dibiarkan, transformasi BUMN hanya akan menjadi slogan. BUMN akan kembali dikelola oleh mereka yang sekadar menghindari risiko dan menjaga stabilitas birokrasi, bukan oleh pemimpin visioner yang siap menembus keterbatasan.
Kita sedang berada di persimpangan sejarah. Indonesia membutuhkan BUMN yang kuat untuk menghadapi persaingan global; bukan BUMN yang lumpuh karena ketakutan. Tidak ada ekonomi maju di dunia yang berkembang melalui kriminalisasi keputusan bisnis. Negara yang maju membangun sistem yang memisahkan kesalahan profesional dari kejahatan yang disengaja.
Jika kriminalisasi kebijakan manajerial terus terjadi, implikasinya tidak hanya pada individu, tetapi pada masa depan ekonomi: hilangnya keberanian inovasi, matinya efektivitas tata kelola, dan menghilangnya generasi pemimpin berani.
Solusi untuk kekhawatiran ini bukanlah melemahkan hukum, melainkan mengembalikan akal sehat dalam proses penegakannya. Dunia bisnis pada dasarnya bergerak di atas ketidakpastian; setiap keputusan punya kemungkinan gagal maupun berhasil.
Karena itu, penting bagi negara untuk membangun batas yang jernih antara kesalahan profesional yang lahir dari risiko bisnis, maladministrasi atau kelalaian birokratis, dan korupsi yang memang dilakukan dengan niat jahat. Jika batas itu kabur, maka setiap kegagalan akan dicurigai sebagai kejahatan.
Dalam banyak yurisdiksi korporasi modern, terdapat prinsip penting yang disebut
business judgment rule
, sebuah kerangka yang melindungi direksi ketika mereka mengambil keputusan dengan informasi yang memadai, pertimbangan rasional, dan tanpa konflik kepentingan.
Prinsip ini bukan tameng untuk kesewenang-wenangan, tetapi ruang aman bagi profesional agar berani mengambil risiko demi pertumbuhan dan perubahan. Tanpa itu, manajemen hanya akan memilih strategi paling aman: tidak melakukan apa-apa.
Selain itu, sistem audit dan pengawasan juga perlu bergeser dari pola melihat hasil akhir semata menjadi evaluasi proses secara menyeluruh. Audit yang berfokus pada proses akan menilai cara keputusan diambil: apakah melalui kajian yang matang, apakah transparan, apakah melalui mekanisme tata kelola yang benar.
Dengan perspektif seperti ini, kerugian bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai bukti kejahatan, melainkan dievaluasi untuk pembelajaran dan perbaikan. Pada akhirnya, penegakan hukum dalam sektor publik harus menjadi pelindung integritas dan keberanian, bukan perangkap yang menjerat mereka yang mencoba memperbaiki keadaan.
Tanpa perlindungan bagi niat baik, sulit berharap ada pemimpin yang berani menjemput perubahan.
Pengadilan mungkin telah memutuskan kasus Ira Puspadewi (walau kemudian dikoreksi Presiden melalu Rehabilitasi), tetapi perdebatan yang lebih besar baru dimulai. Ini bukan tentang membela individu, tetapi membela akal sehat dan masa depan negeri.
Sebab bila setiap keputusan bisnis dihukum, siapa yang masih mau mengambil keputusan? Dan bila profesional terbaik enggan kembali, siapa yang akan memimpin transformasi BUMN kita? Kita harus memilih: negeri yang menghukum keberanian atau negeri yang membangun masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN? Nasional 4 Desember 2025
/data/photo/2025/07/10/686f4a3b21960.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)