Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Kejaksaan Agung
(
Kejagung
) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada
Harvey Moeis
.
Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas
vonis Harvey Moeis
yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.
Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.
“Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebutkan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
Hakim Eko menuturkan, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa, namun keputusan hakim didasarkan pada subjektivitas mereka.
“Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah. Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ,” kata Harli.
Menurut Harli, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis sudah sesuai dengan alat bukti.
“Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli
Oleh karena itu, Harli menyebut, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang ingin Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara adalah karena pertimbangan subjektivitas hakim.
Secara substansi, Harli memastikan bahwa tidak ada hal yang keliru terhadap tuntutan yang diberikan jaksa kepada Harvey Moeis.
“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai mencapai Rp 300 triliun.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.