PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.
Celah Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah
Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda.
“Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.
KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik.
“Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.
Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.
“Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.
Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.
“Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.
KPK Tetapkan 21 Tersangka
KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.
Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.
Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.
Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***
