Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Kamis 4 September 2025, Jangan Sampai Salah Atur Perjalanan! – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Rutinitas lalu lintas di hari kerja kembali diatur melalui penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta.

Pada Kamis (4/9/2025), sistem pembatasan kendaraan pribadi ini berlaku dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas sesuai aturan, sementara kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan perjalanan.

Seperti sebelumnya, ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu tertentu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam.

Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk membatasi kendaraan, melainkan juga mengurangi kepadatan lalu lintas yang sering memuncak di tengah pekan.

Dengan adanya pembatasan, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali, dan masyarakat semakin terdorong untuk memanfaatkan transportasi umum. Secara tidak langsung, hal ini juga membantu menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor yang berkontribusi pada kualitas udara.

Sebab jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender, ada beberapa opsi yang bisa dipilih. Salah satunya adalah mengatur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, baik lebih awal di pagi hari atau menunggu setelah malam.

Alternatif lainnya adalah menggunakan moda transportasi umum yang kini semakin berkembang, mulai dari MRT, LRT, KRL, hingga layanan bus yang terintegrasi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…