Kesehatan Jemaah Haji Diperiksa 2 Tahun Sebelum Berangkat, Demi Tingkatkan Istitha’ah

Kesehatan Jemaah Haji Diperiksa 2 Tahun Sebelum Berangkat, Demi Tingkatkan Istitha’ah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberlakukan pemeriksaan kesehatan lebih awal bagi jemaah haji, yakni minimal dua tahun sejak berangkat, agar bisa memberikan pembinaan kesehatan lebih optimal dan meningkatkan istitha’ah.

Istitha’ah (أَلاسْتِطَاعَةُ) adalah kemampuan dan kesanggupan dalam melaksanakan syarat wajib ibadah haji. Dalam konteks kesehatan, istitha’ah berarti jemaah haji dalam kondisi sehat dan sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Liliek Mahendro menjelaskan bahwa terus terdapat upaya peningkatan istitha’ah kesehatan para calon jemaah haji, yakni dengan memastikan sejak dini kondisi kesehatan jemaah sesuai syarat dan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

Salah satu upaya peningkatan istitha’ah adalah melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan minimal dua tahun sebelum jemaah berangkat. Hal ini bisa jemaah bisa menjaga kesehatannya sejak awal, juga mencegah jemaah berpenyakit berat agar tidak mengalami masalah medis saat tiba di Tanah Suci.

“Karena nanti [Pemerintah] Saudi juga akan melakukan skrining istitha’ah kesehatan terhadap jemaah kita pada saat kedatangan di bandara Jeddah atau Madinah,” ujar Liliek saat Diklat Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pemerintah Arab Saudi bisa melarang jemaah haji memasuki Tanah Haram jika kedapatan sakit dan tidak sesuai ketentuan, meskipun sang jemaah sudah mendarat di Arab Saudi.

Oleh karena itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, kondisi kesehatan jemaah harus dipastikan aman dan istitha’ah sejak dari Indonesia.

Liliek juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan akan kembali dilakukan saat jemaah haji berada di embarkasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setelah upaya pembinaan sejak dini, calon jemaah benar-benar dalam kondisi prima untuk beribadah haji.

“Itu untuk mengonfirmasi lagi apakah kemarin diperiksa itu sekarang kondisinya masih sehat atau tidak,” ujarnya.

Kemenhaj melakukan integrasi data dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai riwayat kesehatan calon jemaah haji, untuk menganalisis kondisinya dan memastikan jemaah tersebut memang layak beribadah.

Sejak dua tahun sebelum berangkat pula terdapat skrining kesehatan melalui basis data program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan atau program kesehatan lainnya. Pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan sekitar enam atau empat bulan sebelum keberangkatan.

Menjelang masa keberangkatan, pemerintah akan mengategorikan jemaah sebagai yang memenuhi syarat istitha’ah, memenuhi syarat istitha’ah dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara, atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.

Mereka yang memenuhi syarat akan memasuki tahap vaksinasi, lalu masuk ke embarkasi. Sementara itu, yang belum memenuhi syarat bisa memperbaiki kondisinya sehingga menjadi laik, tetapi jika hasil evaluasi tidak menunjukkan perbaikan bisa terjadi penundaan atau pelimpahan porsi haji.

Pada masa embarkasi pun kembali terdapat pemeriksaan istitha’ah, mereka yang terverifikasi dan laik terbang bisa berangkat ke Arab Saudi, tetapi mereka yang tidak terverifikasi istitha’ah atau tidak laik terbang akan ditunda keberangkatan ibadah hajinya.