Liputan6.com, Jakarta – Pembuat wadah penyimpanan makanan asal Amerika Serikat, Tupperware sempat berada di ambang kebangkrutan dan menutup bisnisnya.
Perusahaan yang berbasis di Orlando, Florida itu mengajukan perlindungan kebangkrutan bab 11 setelah berjuang merevitalisasi bisnis inti dan gagal mendapatkan tawaran pengambilalihan yang dapat dipertahankan. Namun, upaya Tupperware untuk menyelamatkan bisnis tampaknya membuahkan hasil.
Mengutip US News, Sabtu (2/11/2024) seorang hakim kepailitan AS telah menyetujui usulan Tupperware Brands untuk menjual asetnya kepada para pemberi pinjamannya, yang membebaskan perusahaan tersebut dari kebangkrutan dengan sebagian besar operasinya tetap utuh.
Hakim Kepailitan AS Brendan Shannon menyetujui penjualan tersebut di sidang pengadilan di Wilmington, Delaware, dengan mengatakan bahwa keputusan itu adalah pilihan terbaik yang tersedia bagi Tupperware.
Seperti diketahui, Tupperware dalam beberapa bulan terakhir telah berupaya mencari pembeli selama berbulan-bulan sebelum pengajuan kepailitannya, tetapi tidak ada yang bersedia melunasi utang perusahaan sebesar USD 818 juta, menurut keterangan pengacara Tupperware Spencer Winters dalam sidang tersebut.
Kelompok pemberi pinjaman yang mengakuisisi Tupperware termasuk Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital, dua perusahaan investasi yang mengakuisisi utang Tupperware dengan potongan harga yang besar selama musim panas, menurut pengajuan pengadilan Tupperware.
Para pemberi pinjaman menyediakan USD 23,5 juta dalam bentuk tunai dan lebih dari USD 63 juta dalam bentuk keringanan utang.
Penjualan Tupperware mencakup nama merek Tupperware dan aset-asetnya di pasar-pasar inti termasuk Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, China, Korea, India, dan Malaysia.