Kesal Diputus Cerai, Pria Ini Lempar Kursi ke Ketua Majelis Hakim hingga Terluka

22 October 2022, 0:30

LUMAJANG – Seorang hakim Pengadilan Agama di Lumajang, Jawa Timur dilempar kursi seorang tergugat usai membacakan putusan perceraian. Hakim tersebut mengalami luka pada pelipis pipi kirinya.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kini, penganiayaan tersebut ditangani pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pihak Kampus Diminta Jamin Keselamatan Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior hingga Selesai Kuliah 
Hakim menjadi korban adalah Zulkifli (59). Ia merupakan hakim Pengadilan Agama Kelas 1a di Lumajang, Jawa Timur. Sementara pelaku pelemparan kursi yakni, Sunandiono (54), warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Ia merupakan tergugat pada sidang perceraian di pengadilan tersebut.

Kejadian tersebut berawal saat korban menyidangkan kasus putusan cerai di Pengadilan Agama Kelas 1a antara penggugat atas nama Humairoh (41) dengan pelaku, Sunandiono.

Korban yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat itu tengah membacakan putusan cerai atas kasus perceraian ini. Pelaku yang saat itu berada di dalam ruang persidangan tiba-tiba saja emosi, mendengar putusan perceraian dirinya dengan istrinya.

Awalnya, pelaku melampiaskan emosinya kepada istrinya, karena telah menggugat cerai dirinya dengan menganiaya sang istri dengan salah satu kursi.
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun, Korban Penganiayaan oleh Ibu Angkat, Akhirnya Dipertemukan dengan Ibu Kandungnya 

Tak puas dengan aksinya itu, pelaku kemudian melemparkan kursi yang ia pegang ke meja hakim hingga mengenai ketua majelis hakim. Atas peristiwa itu, korban mantan istrinya mengalami luka lebam. Sementara sang ketua majelis hakim mengalami luka robek di bagian pelipis pipi kirinya.

Humas Pengadilan Negeri Lumajang Anwar mengatakan, usai kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosi atas putusan cerai pada sidang perceraiannya.

Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso menuturkan, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi dalam proses persidangan. Sebab, hakim merupakan pejabat negara yang wajib dihormati dan dihargai apapun keputusannya.

Kini, kasus penganiayaan ini ditangani oleh Satreskrim Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi