Kesaksian Eks Direktur ASDP soal Patungan Emas untuk Orang BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar soal dugaan pengumpulan uang atas perintah eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi untuk
dibelikan emas
yang nantinya diberikan kepada seseorang di Kementerian BUMN.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan Direktur Bidang Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2019-2020, Christine Hutabarat, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, Kamis (7/8/2025).
“Selama saudara menjabat sebagai Direksi PT ASDP, apakah saudara pernah memberikan uang, hadiah, atau sumbangan lainnya kepada pihak lainnya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.
Percakapan ini dibacakan jaksa dari berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan lalu.
Dalam BAP tersebut, Christine mengaku pernah diminta sejumlah uang oleh Corporate Secretary Imelda Alini.
Permintaan ini disebut terjadi pada tahun 2017, tidak lama setelah Ira menjabat Dirut ASDP.
“Sekitar akhir tahun 2017, saya pernah diminta oleh Corporate Secretary, Imelda Alini (setelah keluar dari PT ASDP, saya baru mengetahui bahwa permintaan tersebut atas perintah Dirut, saudara Ira Puspadewi),” kata jaksa membacakan jawaban Christine.
“Yang untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk dibelikan logam mulia untuk diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN (saya tidak tahu siapa),” lanjutnya.
Dalam BAP yang sama, Christine mengaku tidak pernah menyerahkan uang yang diminta melalui Imelda.
Christine juga mengaku tidak tahu apakah logam mulia itu akhirnya dikirim kepada orang BUMN yang dimaksud atau tidak.
Namun, ia mengaku tahu kalau permintaan pengumpulan uang itu dilakukan atas perintah Ira.
Ketika BAP terkait pengumpulan ini dibacakan, Christine hanya menyimak dan tidak memotong ucapan JPU.
“Betul keterangan saudara dalam BAP ini?” tanya jaksa usai membacakan BAP.
Secara garis besar, korupsi ASDP ini adalah soal akuisisi atau pembelian kapal-kapal dari PT Jembatan Nusantara. ASDP membeli 53 kapal bekas, padahal seharusnya membeli kapal baru.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam. “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kesaksian Eks Direktur ASDP soal Patungan Emas untuk Orang BUMN Nasional 7 Agustus 2025
/data/photo/2024/11/25/6744152db45f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)