JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) menyoroti secara serius atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Koordinator FK3I Nasional, Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menelusuri regulasi dan pemberi izin pembukaan lahan di Lereng Tangkuban Perahu, tepatnya berada di wilayah Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Pasca viral foto pembukaan lahan di KBU, kami akan melakukan telaah izin yang terbit atas pembukaan lahan, yang nampak perkebunan teh yang berbatasan dengan kawasan hutan,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (14/4).
Dedi menerangkan, langkah yang diambil oleh pihaknya, yakni pertama atas viralnya video tersebut, mereka dokumentasikan dengan beberapa pembukaan lahan di kawasan lainnya.
Pembukaan lahan lain yang turut disoroti itu, yakni yang terjadi di beberapa daerah baik di Bandung Selatan, Bogor dan juga KBU.
“Kami melihat setelah UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terdapat persoalan serius, soal regulasi yang harus FK3I kaji. Baik terkait kebijakan di Perhutani termasuk juga PT Perkebunan Nusantar (PTPN),” terangnya.
Yang mana lokasi-lokasi pembukaan lahan yang terjadi itu, terindikasi banyak di dua titik wilayah pengelolaan oleh perusahaan BUMN tersebut.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK/UU Cipta Kerja), telah mengubah beberapa konsep dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Perubahan ini, dinilai cukup menimbulkan permasalahan hukum, khususnya mengenai lingkungan hidup yang perlu dievaluasi dan diatasi.
Salah satu poin penting terkait perubahan UU Cipta Kerja terhadap UU PPLH yang cukup menjadi perhatian, yaknu UU Cipta Kerja mengurangi definisi dan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penyusunan dan penilaian Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai merubah prosedur penyusunan dan fungsi, dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kalo foto viral di KBU itu, begitu kami cek di citra satelit, di bawahnya sudah ada juga wisata terbangun dan kita berkaca ke kasus viral wisata di Bogor,” beber Dedi.
