Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengklaim bahwa penyewaan terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina berdasarkan penunjukan langsung sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Kerry juga mengklaim bahwa proses penyewaan telah sesuai dengan proses yang berlaku
“Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” kata Kerry, dikutip Rabu (17/12/2025).
Kerry menambahkan pernyataannya juga berdasarkan kesaksian dari Hanung Budya dan Alifian Alifian selaku mantan direksi Pertamina. Menurut Kerry pengadaan langsung telah sesuai prosedur dan evaluasi BPKP. Bahkan dia menilai penyewaan OTM menguntungkan Pertamina.
“Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kerry, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat.
Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.
“Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” jelasnya.
Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.
Namun, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
